Ibu Rumah Tangga Curi Tas Pedagang Pasar Sambirejo

, .com
bernama Yatmini (40) warga Desa Kledokan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap setelah mencuri uang milik pedagang di Sambirejo, Kecamatan Jiwan,

Pelaku beraksi ketika korban yang bernama Martini lengah. Ketika itu, korban menaruh tasnya. Pelaku merasa aman, langsung mengambil tas yang berisi uang dan barang berharga itu.

“Dalam tas itu terdapat uang sekitar Rp 4,3 juta, 4 buah buku tabungan Kabupaten Madiun, kunci gudang, dan kunci rumah,” ujar Kanit Reskrim Jiwan, Iptu Gunawan pada wartawan.

Dalam pemeriksaan, resedivis kasus pencurian itu mengaku sebagian hasil curian untuk membeli jilbab, tas cangklong, dan lainnya. Petugas kemudian menjebloskannya kedalam penjara.

“Pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (PP/jur)

No tags for this post.

Related Posts

Komentar