Nganjuk, Jurnaljatim.com
Belasan Minuman Keras (Miras) berbagai merk dan jenis diamankan petugas dari warung milik Suheri (54) yang ada di Jalan Bengawan Solo IV/20, Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk Kota. Selanjutnya, minuman haram itu dibawa ke kantor Pol PP Nganjuk, Kamis (14/12/2017) malam.
Razia petiugas gabungan gabungan dari Pol PP, Kodim dan BNNK Nganjuk awalnya menuju warung dan kafe di Dusun Morobau, Desa Kerepkidul dan di Guyangan, Kecamatan Bagor, Nganjuk.
Pasalnya, diduga warung yang berada di area terminal truk Nganjuk itu diduga menjual Miras. Namun, diduga bocor, warung pada tutup.
Selanjutnya, aparat gabungan itu bergerak menuju warung Suheri yang disinyalir menjual Miras. Ketika sampai dilokasi, lagi lagi, petugas mendapati warung dalam keadaan tutup dan petugas gigit jari.
Sasaran berikutnya menuju Cafe New Melody yang ada di jalan raya Kelurahan Kedondong Kecamatan Bagor. Namun kafe itu sepi dan tidak ada satu pun room (ruangan tempat karaoke) yang ditempati pengunjung. Petugas juga tidak menemukan buruannya.
Dengan tangan kosong, para aparat itu kembali menuju kantor pendopo Pemkab. Nah, begitu sampai di kantor, petugas mendapat kabar bahwa warung milik Suheri buka dan melayani pembeli.
Tak mau buruannya lepas, petugas pun langsung balik arah dan menuju warung Suheri. Benar ternyata buka, dan langsung memeriksanya.
Suprayogi, Kabid Perundangan Satpol PP Kabupaten Nganjuk mengungkapkan, dari warung Heri, berhasil mengamankan 15 miras berbagai jenis dan merek.
“Kami amankan 2 botol whisky, 5 botol vodka dan 8 botol arak jowo. Barang-barang tersebut disimpan pemiliknya di bawah jok motor dan telah kami sita,” ujarnya. (mar/jur)
No tags for this post.
Komentar