Jombang, Jurnaljatim.com
Dua Pencuri berikut penadah hasil curian sepeda motor berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Peterongan, Jombang. Para pelaku usai diperiksa, langsung dijebloskan kedalam penjara.
Dua Pencuri berikut penadah hasil curian sepeda motor berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Peterongan, Jombang. Para pelaku usai diperiksa, langsung dijebloskan kedalam penjara.
Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto mengungkapkan, Reskrim mendapatkan info dari cyber Polsek Peterongan bahwa akan ada transaksi jual beli mesin kendaraan bermotor roda dua melalui online. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan.
Kemudian, petugas berhasil menangkap seorang penadah bernama Risal Bagus Ferdiansah (22) warga dusun Kapasan, RT 05 RW 01, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri saat transaksi di depan Patung Garuda, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Dari hasil pengembangan, aparat berkorps cokelat itu mengamankan dua orang pelaku pencurian.
“Dua pelaku curanmor yakni Arisanto (37) warga Dusun Wonokerto RT 04 RW 05, Desa/Kecamatan Peterongan, dan saudara Purdianto (25) asal dusun/desa Plosokerep, RT 02/RW 03 Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang,” bebernya, Rabu (14/3/2018).
Lanjut Kapolsek, barang Bukti yang diamankan dari para tersangka, 7 unit sepeda motor berbagai merk, 2 mesin protolan merk Honda Mega Pro, 1 buah kerangka sepeda motor Honda Mega Pro, 2 buah HP dan Uang tunai Rp.250 ribu.
“Para tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP,” tandas AKP Mintarto. (gon/jur)
No tags for this post.
Komentar