Pengedar Dobel L Gempol Legundi Ditangkap di Rumah Kos

,
Dalam sejumlah penangkapan terhadap para pelaku pengedar -obatan, polisi terus mengembangkan kasusnya, termasuk terhadap pengedar ini.
Ialah Miftaqul Huda alias Cemek (27) asal Dusun Metuk, RT 12/RW 05, Desa Gempol Legundi, Gudo, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap oleh Unit Satresnarkoba pada Senin 19 Maret 2018 kemarin.
“Pelaku ditangkap di rumah kos, Dusun/desa Pelem, Kecamatan , ,” kata AKP Hasran, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Rabu (21/3/2018).
Ia mengungkapkan, pelaku ditangkap sebagai pelaku lain yang terkait dan saat dilakukan penggeladahan badan ditemukan sejumlah barang bukti terkait dengan Narkoba jenis Okerbaya Pil Double L.
“Barang bukti yang diamankan, 1 plastik klip berisi 50 butir pil double L, 1 plastik klip berisi 50 butir pil double L, 1 buah HP, 2 pack plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, langsung dijebloskan kedalam penjara. Tersanhka dijerat pasal 196 Undang- undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (gon/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar