Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda Blitar Ditangkap

(Jurnaljatim.com) – Sunardi alias Narji dan Agus Wahyudi alias Botak harus berurusan dengan . Dua pemua asal Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar itu dibekuk Satresnarkoba Blitar karena mengedarkan narkoba jenis dobel .

Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan masyarakat adanya peredaran barang haram di wilayahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersebut berhasil dibekuk beserta sejumlah barang buktinya.

“Barang bukti yang disita dari kedua tersangka, 2 butir , 75 butir dobel L, uang tunai Rp 20.000 dan 7 butir dobel,” kata Iptu Burhanudin, Kasubag Humas Polres Blitar, Selasa (23/4/2019)

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi masih mengembangkannya untuk mengungkap jaringannya. Kedua pelaku, kata Burhanudin, langsung dijebloskan ke sel Polres Blitar.

“Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya.


Editor: Hafid