SIDOARJO, Jurnaljatim.com – Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, kembali menangkap pelaku yang diduga sebagai pengguna narkoba. Pelaku bernama Erwan (40) asal jalan Patimura, Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, menuturkan, pelaku saat itu berada di sebuah minimarket depan kantor pos kota Sidoarjo. Petugas curiga, dengan gerak gerik pelaku.
Kemudian, petugas mendatangi dan menggeledahnya. Usai digeledah, petugas menemukan satu poket sabu didalam bungkus rokok yang ditaruh didalam dasboard motor pelaku.
“Bersama barang bukti, pelaku kami gelandang ke Mapolresta Sidoarjo,” katanya, Sabtu (4/5/2019).
Dihadapan petugas, ucap Sugeng, tersangka mengaku sebagai driver gojek. Selain itu, tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Mama S yang berada di Surabaya.
Sugeng juga menjelaskan, barang haram tersebut dibeli oleh tersangka dengan harga Rp 600 ribu. Dari pembelian itu, tersangka mendapatkan sabu seberat 0,44 gram.
“Tersangka mengaku membeli untuk dikonsumsi sendiri sebagai doping,” pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, anggota tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan serta akan memburu orang yang disebutkan oleh tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan disangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Hafid