Pasutri Mojokerto Tertangkap Usai Jambret Emak-emak

MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Pasangan () di Mojokerto ditangkap usai melakukan penjambretan terhadap di pinggir Brawijaya, Dusun Panjer, Tunggalpager, Kecamatan Pungging, .

Mereka adalah Wardoyo dan Asmegawati warga Kelurahan Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Keduanya, kini telah berada di untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku saat itu menjambret seorang bernama Mistatik warga Desa Gedangrowo, Kecamatan Prambon, Kabupaten yang sedang menunggu temannya hendak berbelanja. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/5/2019) lalu.

Disaat menunggu temannya, korban membawa HP miliknya di tangan kanan. Tiba-tiba pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol S 3333 RW warna hitam langsung mendekati dan mengambil Hand Phone (HP) korban.

“Usai mengambil HP korban, pelaku langsung kabur ke arah timur,” kata Kapolsek Pungging, AKP Suwiji,Jumat (17/5/2019).

Saat kabur, pelaku berhasil menggondol HP merk OPPO type A3S warna Purple blue. Karena HP nya dirampas, korban berteriak maling dan berusaha mengejar pelaku. Dengan dibantu pengendara lain, pasutri yang melakukan kejahatan terebut, akhirnya bisa ditangkap.

“Setelah mendapat laporan, anggota menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.

Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit HP merk OPPO A3S warna purple blue serta satu unit sepeda motor Honda Vario nopol S 3333 RA warna hitam yang digunakan sebagai sarana. Pelaku dijerat Pasal 363 KHUP.


Editor: Azriel