Pesta Sabu di Bulan Ramadan, Bandar Dan Pengedar Diringkus Satresnarkoba Jombang

(Jurnaljatim.com)-sabu di bulan suci yang digelar oleh bandar dan pengedarnya di sebuah di Desa Candimulyo, Jombang Kota digerebek anggota Satuan Resnarkoba Polres Jombang. Empat orang berhasil diamankan dan kini mereka mendekam di sel .

“Dalam penggerebekan itu, satu tersangka diantaranya adalah bernama Iwan Parnova alias Londo (27) warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang kota,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang dikonfirmasi Jurnaljatim.com di kantornya, Kamis (9/5/2019).

Londo ditangkap didalam kos bersama Dwi Aditya Susanto alias Adi (26), seorang tukang potong, warga Desa Candimulyo, Jombang pada Selasa (7/5/2019) kemarin. Dari tangan Londo yang kesehariannya menjadi , polisi mengamankan 6,23 gram sabu-sabu. Disita pula 2 potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah korek api sebagai kompor, 2 pack plastik klip baru, Seperangkat alat hisab sabu yang sudah terakit (bong), 1 buah HP merk Vivo warna hitam berikut simcardnya serta uang tunai sebesar Rp 200.000.

Sementara dari tangan Adi, polisi menyita 1 buah pipet kaca diduga msh ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor 1,07 gr, 6 plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 1 potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah timbangan elektrik warna silver, serta 1 buah HP merk huawei warna gold berikut simcardnya.

Tak lama kemudian, anggota kembali membekuk dua pengedar yang masih satu jaringannya. Yakni Budi Santoso (30) penjual Bakpao asal Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan dan Andhika Surya Perdana (23), tukang parkir warga Desa Candimulyo, Jombang Kota.

“Penangkapan Budi dan Andhika merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Mereka ditangkap di depan kos di Desa Candimulyo, Jombang,” kata AKP Mukid.

Dari tersangka Budi, barang bukti yang disita 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,32 gr, 1 plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 2 potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah tutup botol yang sudah terpasang sedotan plastik sebagai alat hisab sabu, 1 buah gunting warna hitam, dan 1 buah HP merk samsung warna merah berikut simcardnya, serta uang tunai sebesar Rp 300.000.

Sementara itu, dari tersangka Andhika, barang bukti yang diamankan 3 linting plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing (0,46 gr), (0,34 gr), (0,32 gr), 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 0,88 gr, 3 plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 2 potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 rol kecil warna hitam, 1 buah korek api warna biru sebagai kompor, 1 buah gunting warna hitam, 1 pack plastik klip baru, 1 buah HP merk samsung warna putih berikut simcardnya, serta uang tunai sebesar Rp 2.000.000.

“Para tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal 114 ayat (2) yo Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKP Moch Mukid.


Editor: Azriel