Razia Pekat, Polsek Gampengrejo Amankan 4 Botol Miras

(Jurnaljatim.com) Gampengrejo, Polres Kediri, dalam rangka di bulan Ramadan 1440 H, melalukan giat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayahnya. Hasilnya, ditemukan sejumlah miras yang dijual tanpa ijin. Selanjutnya, haram itu disita oleh petugas.

Kapolsek Gampengrejo, AKP Mukhlason menerangkan, razia operasi Pekat yang dilaksanakan Polsek Gampengejo, Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB menyasar rumah- rumah dan warung yang disinyalir menjual Minuman Keras (Miras).

“Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) tidak hanya dilakukan di jalan saja, mengingat penyakit masyarakat pada bulan Ramadhan yang mestinya harus zero atau bersih dari segala maksiat, “ujar Kapolsek Gampengerjo, AKP Muhklason, SH, Minggu (19/5/2019).

Masih jelas Kapolsek, operasi Pekat yang dilakukan Polsek Gampengrejo, semua tempat yang disinyalir menjual Miras tak luput dari pemeriksaan. Hasilnya, di warung Dusun Dadapan, Sumberejo Ngasem, Kabupaten Kediri, didapati botol Miras berserta isinya jenis Kuntul.

“Dari hasil razia operasi pekat, ditemukan beberapa miras di warung milik Khoiri (48) yang menyimpan dan menjual 4 botol Miras Jenis kuntul,”jelas AKP Muhklason.

Ia mengatan, razia tersebut menindaklanjuti masyarakat adanya warga Desa Sumberejo yang menjual miras tanpa ijin. Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengeledahan di warung tersebut dan ditemukan barang buktinya Miras dan dilakukan penyitaan.

“Pemilik Khoiri, terbukti menjual atau mengedarkan miras tanpa ijin. Dan diduga telah melanggar pasal 2 jo 17 Kabupaten Kediri No. 04 Tahun 1962, sebagaimana telah diubah dalam Perda Kabupaten Kediri No. 04 Tahun 1977 dan Perda Kabupaten Kediri No. 06 Th 2017, “pungkas AKP Muhklason.


Editor: Azriel