Jual Tanah Kavling Fiktif di Sidoarjo, Warga Kediri Ditangkap Polisi

SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penipuan dengan penjualan yang marak di Sidoarjo. Heru Susanto (35) desa Tretek, Pare, Kabupaten , adalah salah satu pelaku penipuan fiktif yang berhasil di ringkus .

“Modus tersangka menjual tanah kavling dan berhasil menipu 78 warga di Sidoarjo,” ucap Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris saat gelar perkara, Jum'at (21/6/2019).

Tanah kavling yang dijanjikan, kata Harris, oleh pelaku dijual dengan harga yang bervariasi. Mulai harga Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.

Heru Susanto dalam menjalankan modusnya memakai nama The Millenium. Kemudian, Tanah yang berada di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo itu diperjualbelikan melalui (Media Sosial).

“Untuk meyakinkan pembeli, pelaku juga sudah membuat set plan atas nama PT. Waringin Karya Samudra,” jelasnya kepada Jurnaljatim.com

Menurut Harris, tanah yang di jual oleh pelaku masih belum ada pembayaran lunas, dan semua dari para petani sebagai pemilik tanah. Selain itu, untuk lebih meyakinkan para pembeli, pelaku juga memasang banner maupun spanduk di sekitar lokasi. Dengan itu, pelaku bisa meraup untung hingga ratusan juta.

“Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah surat-surat penting, kuitansi pembelian dan sebesar Rp 220 juta,” imbuhnya.

Lebih jauh Harris mengungkapkan, tersangka sudah melakukan penipuan selama dua tahun lebih. Selain itu, tersangka juga membawa uang korban penipuan antara Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar.

Dengan adanya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih jauh.

“Untuk tersangka, kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman, 4 tahun ,” pungkasnya.


Editor: Azriel