Siswa Tak Lolos PPDB Sistem Zonasi, Warga Jombang ‘Wadul’ Kades

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Belasan wali murid siswa dari Kepatihan, Kecamatan , , mengadu ke setempat. Para orang tua dari siswa tak lolos jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi Sekolah Menengah Pertama Negeri () merasa haknya tidak terakomodir dalam sistem zonasi.

Siti Rohani (52) warga Dusun Kepatihan, , Kecamatan Jombang, mengungkapkan, data anaknya tidak masuk dalam daftar murid yang diterima di SMPN 1 Jombang lewat jalur Zonasi. Ibu dari Ahmad Kevin Al Bukhori (13) tahun tersebut menyayangkan putra kesayangannya tidak masuk ke sekolah tujuan. Padahal lokasi dari sekolah dimaksud tidak begitu jauh dari rumah tinggalnya.

“Berjarak kurang lebih 1300 meter dari sini sampai sekolah,” kata Rohani kepada awak saat di kantor Desa Kepatihan, Selasa (25/6/2019) siang.

Rohani mengaku asli warga Kepatihan bukan pendatang. Pelaksanaan PPDB dinilainya kacau, sejak awal pengumuman daftar anaknya masuk di nomor urut 174. Kecil harapan untuk bisa masuk SMPN 1 Jombang. Dirinya berharap siswa berasal dari Desa Kepatihan bisa diterima di SMPN 1.

“Lokasinya paling dekat,” lanjutnya.

Ia mengatakan, sejauh ini belum memiliki alternatif untuk kelanjutan sekolah anaknya. Hal itu karena anaknya takut jika sekolah jauh dari tempat tinggalnya. Saat ini, SMPN 1 Jombang jaranh yang dekat dari rumah tinggalnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi, mengatakan, sebagai pihak yang diwaduli, dirinya sudah melayangkan surat kepada sejumlah pihak terkait, yaknk Jombang, SMPN 1, dan juga Kecamatan Jombang. Namun, surat yang dilayangkan tersebut belum mendapatkan respon atau tanggapan.

“Isi dari surat memberikan pencerahan bahwa SMPN 1 sesuai data Kretek TL Nomor 36 itu masuk Desa Kepatihan. Sebagai bahan pertimbangan jangan sampai salah membuat keputusan,” kata Erwin.

Pihaknya sempat bersama wali murid akan menggelar unjuk rasa, namun diurungkan. Tujuan dari unjuk rasa hanya ingin agar masyarakat dan pimpinan tahu jika SMPN 1 Jombang masuk Desa Kepatihan. Jika sekarang beralamat di Jalan Pattimura, Desa Sengon itu salah alamat.

“Apakah pihak sekolah sudah benar telah mengadopsi Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 secara utuh,” ungkapnya.

Pihaknya juga minta inspektorat untuk memeriksa oknum perangkat Desa yang berani mengeluarkan surat domisili warga pendatang di desa dekat lokasi sekolah tujuan. Selain itu, juga butuh diperiksa panitia PPDB yang begitu mudah menerima keterangan surat pindah dari Wali murid tidak mengacu pada penjelasan Permen Nomor 51.

Kepala Desa tidak mungkin salah dalam hal tersebut. Surat keterangan domisili berdasar dari surat keterangan Rukun Tetangga (RT). Ini kejahatan serius, inspektorat harus memeriksa sistem tersebut.

“Saya minta SMPN 1 membuka data penerimaan itu,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan wali murid, ada belasan siswa dari desa Kepatihan tidak diterima di sekolah terdekat, yaitu SMPN 1 Jombang. Berdasarkan surat nomor 422.1/2657/415.16/2019 dikeluarkan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang yang ditandatangani Kepala Dinas, Budi Nugroho menerangkan Pagu untuk SMPN 1 Jombang sebanyak 320 siswa dengan penerimaan melalui Zonasi 80 persen atau 256 siswa.


Editor: Z. Arifin