Direksi Sipoa Group, Bagikan Sertifikat Jaminan Refund Konsumen

SURABAYA () – Direksi yang diwakili Aris Birawa membagikan sertipikat asli kepada 9 paguyuban konsumen, sebagai jaminan refund untuk 3800 orang konsumen, yang diikat dalam perjanjian fidusia, dengan pemberian hak kuasa jual, melalui notaris Eka Suci Rusdianingrum, SH, M.Kn.

Pembagian itu berlangsung di tengah-tengah acara Halal bi Halal yang dihadiri 2500 orang konsumen Sipoa Group, yang diselenggarakan Paguyuban Customers Sipoa (PCS) di Auditorium, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel, Surabaya, (29/6/2019).

Paguyuban Customers Sipoa (PCS) yang diwakili ketuanya Piter Yuwono, beranggotakan 900 orang konsumen, telah menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 02667/Kelurahan Gununganyar Tambak, Surabaya, dengan berdasarkan taksiran lembaga appraisal independen senilai Rp 110.000 000.000 (seratus sepuluh miliar rupiah).

Sedangkan 2900 orang konsumen yang tergabung ke dalam paguyuban Victory, TB2, PCD, Elizabeth, Ade Kusuma, Siok dan Mawar, mendapatkan SHM No. 04697/Kel.Gununganyar Tambak, seluas 27.773 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 145/Kelurahan Gununganyar Tambak, seluas 35.600 M2 (tiga puluh lima ribu enam ratus meter persegi), dengan taksiran senilai Rp 380.238.000, (tiga ratus delapan puluh milyar dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah).

“Sebagai pengejawantahan niat baik dan janji, Sipoa Group akan berusaha maksimal membayar refund. Namun apabila telah jatuh tempo refund belum juga terbayar, obyek jaminan fidusia tersebut akan dijual secara bersama-sama secara transparan dan akuntabel. Hasil penjualan obyek fidusia tersebut dipergunakan untuk kepentingan pembayaran kembali (refund) secara cash dan tunai melalui Tim Lembaga Pelaksanaan Refund Sipoa Group,” ujar Aris Birawa.

Seperti diketahui, pasca keputusan pengadilan tinggi Surabaya pada bulan Mei 2019, yang menguatkan putusan sebelumnya, terdakwa Direksi Sipoa Budi Santoso dan kawan-kawan divonis selama bulan penjara, sebanyak 3800 orang konsumen telah melakukan dengan Direksi Sipoa Group.

Dengan adanya perdamaian tersebut, keseimbangan yang terganggu dengan adanya tindak tersebut telah pulih. Perdamaian merupakan tindakan untuk memaafkan, yang dengan demikian pihak yang dirugikan merasa tidak perlu lagi perkaranya diteruskan.

Perdamaian yang terjadi antara 3800 orang konsumen dengan para terdakwa, mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui, karena bagaimana pun bila jaksa penuntut umum tidak kasasi, manfaatnya lebih besar dari pada upaya hukum dilanjutkan.

Keputusan jaksa penuntut umum tidak kasasi akan membantu mempercepat penyelesaian permasalah yang terjadi antara konsumen dan pengembang.

Berangkat dari filosofis tersebut, dalam perkembangannya kemudian, guna memberikan kepastian hukum, keadilan (social justice) dan kemanfaatan, Republik , H.M Prasetyo akhirnya menyetujui permintaan Kajati Jawa Timur untuk tidak melakukan upaya hukum kasasi, atas putusan pengadilan tinggi Surabaya terhadap ketiga terdakwa Direksi Sipoa Group.

Keputusan itu disambut suka cita semua pihak, karena para konsumen segera mendapatkan kembali hak-haknya secara tuntas.

“Keputusan Jaksa Agung RI H.M Prasetyo merupakan manifestasi nyata bagaimana seharusnya hukum itu ditegakkan. Pertimbangan azas manfaat dan keadilan sosial seharusnya didahulukan ketimbang harus memenjarakan orang,” ujar Aris Birawa.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadian Negeri Surabaya terungkap, tiga orang Direksi Sipoa Group menjadi mafia hukum, dalam pelaporan pidana yang direkayasa.

Berlatarbelakang adanya kelompok yang diidentifikasi sebagai Konsorsium mafia Surabaya yang ingin merampas aset perusahaan PT. Bumi Samudra Jedine (Sipoa Grup) senilai Rp 687,1 miliar, dengan “memperalat” instrumen pelaporan yang diorganisir, penyidikan dan pra penuntutan, yang diduga melibatkan mantan petinggi Polda Jawa Timur.

Sipoa Group oleh mafia sengaja dibikin roboh agar asset-asetnya dapat direbut dengan harga murah. Di wilayah hukum Surabaya modus operandi kejahatan semacam ini cukup menonjol, karena pada era sebelumnya dapat terjadi lantaran di back-up oleh aparat penegak hukum.


Editor: Hafid

Penulis: Tarmuji