NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Ahmad Ardianto (24) warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, terpaksa harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi karena nekat mengedarkan narkoba jenis okerbaya (obat keras berbahaya) atau kerap disebut pil koplo merk dobel L.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh Sudarman, dikonfirmasi jurnaljatim.com, pada Senin (5/8/2019), menjelaskan, tersangka ditangkap anggota unit I Satresnarkoba di rumahnya lingkungan Karangrejo, Desa kapas, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, jam 21.00 WIB.
“Sebelumnya, petugas berhasil mengamankan Fery warga Jalan Barito III RT 003/RW 007, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, beserta barang bukti pil dobel L,”kata AKP Sudarman.
Nah, dari hasil introgasi Fery mengaku mendapatkan barang haram terebut dari Ahmad Ardianto. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap Ardianto di rumah orang tuanya lingkungan Karangrejo. Dengan barang bukti 1 bendel plastik klip, uang sebesar Rp 50.000, serta 1 buah HP merk Infinix warna Gold.
“Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Sudarman.
Editor: Hafid