Oknum ASN Tertangkap Nyabu, Pegawai Pemkab Jombang Akan di Cek Urine

() – Pasca tertangkapnya seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dan honorer karena kasus -sabu, Satuan Reserse Narkoba bersama tim dokkes Jombang akan melakukan terhadap para pegawai dan pejabat ASN.

Rencana tes urine tersebut, setelah dilakukan rapat koordinasi (Rakor) bersama antara pihak Polres Jombang, dengan BNN dan Pemkab Jombang di aula Kesbangpol, Pemkab setempat, Senin (26/8/2019).

Hadir dalam rapat koordinasi, Sekretaris Kesbangpol, AKP Mochamad Mukid Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Kasi Pencegahan , Sekretaris Satpol PP, Perwakilan Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, dan perwakilan RSUD Jombang.

Djayanto, dari BKD Jombang menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas terhadap oknum ASN yang terlibat dengan penyalahgunaan Narkoba.

“Dan akan dilakukan pengusulan pemecatan sesuai dengan proses hukum yang ada,” ujarnya.

AKP Moch Mukid menyampaikan, peredaran narkoba saat ini di wilayah Kabupaten Jombang tidak hanya kepada para swasta, pelajar tapi juga sudah menyasar kepada ASN. untuk itu, ia mengajak kepada semua ikut serta dalam pencegahan dan perangi Narkoba.

“Dari Sat Narkoba Polres Jombang siap mendampingi dalam pelaksanaan giat cek urine kepada ASN dan akan bekerja sama dengan dokkes Polres Jombang,” kata AKP Moch Mukid.

Dia mengatakan, kegiatan cek urine tersebut akan dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Pihaknya berharap, agar Pemkab Jombang secara berkala melaksanakan cek urine terhadap ASN minimal 6 bulan sekali.

“Itu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan bisa dicegah serta diminimalisir,” terang AKP Mukid kepada Jurnaljatim.com.

Kacung, selaku Kasi Pencegahan dari BNNK Kota Mojoketo siap mendampingi dalam giat cek urine dilingkungan Pemkab Jombang.

“Bilamana ditemukan ASN yang positif Narkotika, maka akan dilakukan ,” tandasnya.

Diketahui, Satresnarkoba Polres Jombang meringkus oknum dan seorang honorer Satpol PP ketika sedang mengkonsumsi narkoba Sabu-sabum

Oknum ASN inisial SU diringkus bersama Bayu Topan alias Jebat, warga Mojongapit, Jombang. Sedangkan Honorer Satpol PP inisial YPS (26) dibekuk bersama Yogus Prasetio Asadulloh (26), warga Desa Jabon, Jombang kota dan Muhamad Bahrezi Makinudin alias Ezi (26) warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Jombang.

“Oknum PNS dan Honorer Satpol PP ditangkap ditempat berbeda ketika sedang memakai sabu-sabu,” kata Mukid, Minggu (25/8/2019) sore.

Menurut Mukid, SU dan YPS menjadi pemakai sabu sejak setahun yang lalu. Dalam transaksi pembelian sabu, mereka sangat rapi dengan menggunakan sistem ranjau atau sistem terputus.

“SU dan dan YPS adalah pengguna sabu. Sedangkan lainnya pengguna dan pengedar, dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Mukid.


Editor: Hafid