Polda Jatim Cekal 6 Saksi Terkait Kasus Rasisme Mahasiswa Papua

() Polda Jatim melakukan pencekalan terhadap 6 orang saksi yang dianggap memiliki peranan dalam kasus rasisme di (AMP) di Surabaya, Jawa timur.

Irjen Pol Luki Hermawan, mengungkapkan, setelah menetapkan satu tersangka, yakni Tri Susanti, penyidik juga melakukan pencekalan terhadap 6 orang saksi.

“Kita tetapkan satu tersangka atas inisial TS (Tri Susanti), dan mencekal 6 orang saksi lainnya,” kata Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Kamis (29/8/2019).

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya menambahkan, keenam orang yang dicekal tersebut merupakan perwakilan organisasi massa (Ormas) yang pada saat kejadian di asrama, turut serta di tempat kejadian.

“Yang jelas perwakilan dari ormas yang saat itu ada di sana (asrama),” kata AKBP Cecep tanpa menyebut enam orang tersebut.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menentapkan Tri Susanti alias Mak Susi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di AMP Surabaya sebagai tersangka. Penyidik akan kembali memanggil Tri Susanti atau Mak Susi pada Jumat (30/8/2019) besok. Pemanggilan itu untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Susi disangkakan telah melakukan perbuatan provokasi, ujaran kebencian, hoaks dan diskriminasi ras atau etnis.

“Hoaks yang dimaksud seperti bendera rusak, dia tanpa melihat langsung tapi sudah menuduh,” kata Cecep.

Mak Susi dijerat 6 pasal berlapis oleh . Ke enam pasal itu antara lain, Pasal 45A ayat 2, pasal 28 ayat 2 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang dan transaksi elektronik, pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU no 1 tahun 1946, dan terakhir pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Yoh)


Editor: Z. Arifin