Anggota DPRD Jombang Temukan Warga Miskin ‘Luput’ Program Bansos

JOMBANG (.com) – Menindaklanjuti laporan warga tentang adanya warga Jombang yang belum tersentuh Program Bantuan Sosial () Perlindungan Sosial, anggota , langsung terjun ke lapangan untuk melakukan Sidak atau Inspeksi Mendadak.

Sidak dilakukan di dua tempat, yakni di rumah Sujarwo yang terletak di akan tetapi Sujarwo tercatat dalam KK (Kartu Keluarga) Desa Pundong, Kecamatan Diwek dan rumah keluarga Handoko di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Begitu mengetahui kondisi kedua keluarga tersebut, Didit pun terenyuh dan prihatin atas kondisi rumah bambu milik Handoko, yang dinilai tidak layak huni dan masuk kriteria miskin. Sementara, kondisi Hanifah istri dari Sujarwo terbaring lemah lantaran menderita kelumpuhan dan serangan kanker payudara.

Kedua warga kota santri tersebut selama ini belum tercover atau luput dari program-program pemerintah, baik berupa Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Non Tunai (BPNT).

“Setelah saya melihat secara langsung kondisi kedua keluarga tersebut ternyata tidak tersentuh bantuan sosial, baik dari desa maupun dari pemerintah. Sehingga hal ini perlu disikapi serius,” kata Didit, Senin (23/9/2019).

Didit mengatakan, contoh riil kondisi seperti itu tentu harusnya menjadi perhatian bagi seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Jombang beserta perangkat desanya agar lebih peka dan peduli terhadap kondisi warganya.

Politikus dari Parpol berlambang Ka'bah tersebut langsung mengambil sikap. Ia menulis surat rujukan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang. Kegiatan turun ke bawah (Turba) di kedua KK tersebut ia tuangkan dalam sebuah berita acara kemudian ia sampaikan ke Dinas Sosial.

“Saya perjuangkan, dan Alhamdulillah, selang 4 hari sudah ada klarifikasi dan verifikasi dari dinas atas rujukan surat yang saya sampaikan tersebut, data kedua KK tersebut sudah diinput dalam sistem informasi SIKS-NG, untuk diusulkan mendapat bantuan sosial dari ” terang dia.

Kedepannya, dirinya berharap Bansos diterima tepat pada masyarakat yang miskin dan atau masyarakat yang tidak mampu.

“Mekanisme pendataan guna mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum tercover bansos harus sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam undang- undang nomor 13 tahun tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin serta peraturan kementrian sosial (Permensos) nomor 28 Tahun 2017,” pungkas politikus muda ini.


Editor: Hafid