Gadai Motor Teman Untuk Judi, Dua Pria Mojokerto Ditangkap Polisi

() – Tim unit Reskrim Krembung, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkapkan kasus dan penggelapan 1 unit motor Honda Beat hitam nopol W 6909 WT. Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua orang pelaku dan kini telah di tahan.

Kanitreskrim Polsek Krembung Ipda Soepatman menyampaikan, kedua pelaku atau terlapor bernama Dirmanto alias Boneng (39) dan Utomo (40). Keduanya merupakan Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan korban sekaligus pelapor, bernama M. (35) warga dusun Guyangan RT 18 RW 09 desa Wonomlati Krembung Sidoarjo.

“Antara korban dengan kedua pelaku ini, sudah saling kenal,” ucapnya kepada Jurnaljatim.com, Senin (9/9/2019).

Diceritakannya, awal mulanya kedua pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak pergi ke suatu tempat. Namun, korban tidak mengijinkan. Karena tidak diijinkan, pelaku sedikit memaksa dan merayu korban. Akhirnya, korban mengijinkan dengan syarat, segera dikembalikan karena esoknya dibuat untuk bekerja.

“Setelah diijinkan, keduanya langsung pergi meninggalkan korban yang saat itu berada di pos kamling depan rumah korban,” terangnya.

Kemudian esok harinya, korban menunggu motornya yang tak kunjung dikembalikan. Karena merasa curiga, korban mendatangi rumah salah satu pelaku untuk menanyakan motor tersebut.

Namun korban merasa kecewa, karena tidak mendapati motornya. Akhirnya, korban melaporkan ke Mapolsek Krembung. Petugaspun menindaklanjuti, dengan mencari keberadaan kedua pelaku.

“Atas dasar laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya,” imbuhnya.

Dihadapan petugas, kedua pelaku mengaku bahwa, motor tersebut sudah digadaikan ke seseorang. Dan uang hasil motor digunakan kedua pelaku untuk berjudi remi.

“Uangnya dibuat untuk judi, dan mengaku kalah saat berjudi,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta. Sedangkan, kedua dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Keduanya terancam hukuman pidana, dengan hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.


Editor: Hafid