Digeledah, Pengepul Rosok Jombang Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

JOMBANG () – Kurir narkoba jenis sabu yang satu ini cukup mahir dalam menjalankan aksinya. Adalah Budi (25), pengepul barang bekas atau rongsokan, asal Kecamatan Mojowarno, , Jawa timur. Saat dibeku polisi, Budi menyembunyikan kristal haram di pantat (sela anus) celana dalamnya. Barang bukti yang diamankan hampir setengah ons sabu.

Berdasarkan keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, tersangka selama ini sudah lama diincar. Karena kelicinannya, butuh waktu beberapa bulan untuk meringkus tersebut.

Hingga pada Senin (/10/2019) kemarin, petugas mengendus keberadaan pelaku, dan akan menaruh sabu di sebuah tempat di wilayah Mojoagung, Jombang. Petugas langsung bergerak melakukan pengintaian dan penangkapan.

“Saat digeledah, nyaris tidak ditemukan barang bukti dan tidak mengaku. Dia sangat pintar, ternyata untuk mengecoh petugas, sabu hampir setengah ons disembunyikan di sela pantat celana dalamnya,” ujar AKP Mukid.

Kepada petugas, Budi mengaku menjadi kurir sabu selama satu tahun dan belum pernah tertangkap oleh polisi. Barang terlarang itu ia ambil dari dan diturunkan atau di ranjau di wilayah Trowulan Mojokerto dan wilayah Mojoagung Jombang.

“Tersangka ini merupakan kurir sabu antar kota dengan sistem ranjau. Kami sudah lama mengincarnya,” tegas mantan Kasat Resnarkoba ini.

Tersangka, kata Mukid, mengambil sabu di Surabaya seminggu sekali. Setiap pengambilan sebanyak 2 ons sabu. Sekali mengambil, kata Mukid, tersangka mendapat upah uang Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta. Upah tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau dalam 1 bulan sampai 4 kali, maka mendapat upah sebanyak Rp 6 juta. Untuk omsetnya mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Mukid.

Ia menambahkan, barang haram yang diambil tersangka akan diberikan kepada seorang pemesan berinisial AR yang saat ini masih didalami keberadaanya. Pihaknya juga berkoordinasi dengan tim IT untuk mengetahui keberadaan AR.

“Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 114, pasal 112, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang dengan hukuman maksimal 20 tahun ,” pungkasnya.


Editor: Hafid