Warga Segera Laporkan Pengelola CSR PT CJI Dan Perangkat Desa Jatigedong Jombang

() – Warga Desa Jatigedong, Ploso, Kabupaten Jombang akan segera melaporkan sejumlah oknum perangkat desanya serta pihak pengelola Corporate Social Responsibility (CSR) PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) yang berdiri di Ploso Jombang, Jawa timur.

Pasalnya, menurut warga, hasil pengelolaan CSR tersebut tidak pernah transparan dan hanya dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan bagi kelompok pengelola dan tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

Hal itu disampaikan sejumlah warga Desa Jatigedong, setelah digelarnya Musyawarah desa (Musdes) di Kantor Desa setempat pada Sabtu (12/10/2019) lalu. Musdes tersebut dihadiri oleh ratusan masyarakat Desa Jatigedong, BPD dan setempat serta unsur TNI/Polri.

CV Jatigedong Jaya yang mendapat rekomendasi pemerintah desa (Pemdes) setempat untuk mengelola CSR dianggap warga setempat, telah melaporkan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif dan disinyalir memanipulasi data CSR tahun 2018 yang notabene masuk pada pendapatan asli desa (PADes).

Tidak hanya itu, sejumlah warga desa Jatigedong juga menuding sejumlah perangkat desa setempat terlibat dalam persoalan carut marutnya pengelolaan CSR dari perusahaan PMA asal Korea Selatan tersebut.

“Hasil pengelolaan CSR tidak pernah transparan serta penyalurannya tidak jelas jeluntrungnya,” kata Puji Wahyono, ketua RW 03, desa setempat.

Mustakim (45), warga Dusun Jatirowo, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Jombang, menambahkan, CSR yang diberikan PT CJI berupa skrap ( pabrik) kepada Desa Jatigedong bernilai miliaran rupiah. Skrap itu setidaknya ada 15 item, diantaranya berupa , Stenlis, Seng bekas, tembaga, drum seng, drum bekas, kayu anfal, sak , jeriken.

Namun sayangnya, pengelolaan CSR dari PT CJI belum bisa memberikan manfaat yang optimal bagi kemandirian dan kesejahteraan warga Desa Jatigedong. Sebah, pihak pengelola CSR yakni CV Jatigedong Jaya tidak menyalurkan dana CSR sebagaimana mestinya dan tidak pernah transparan kepada masyarakat.

Selain itu, Takim menilai pendirian CV Jatigedong Jaya selaku pengelola CSR yang secara formal terikat kontrak dengan PT. Cheil Jedang Indonesia adalah menyalahi aturan. Pasalnya penunjukan CV Jatigedong Jaya sebagai pengelola CSR tidak melalui musyawarah desa.

“Kemarin waktu diselenggarakan agenda musdes di kantor desa, saya bertanya kepada pemilik CV Jatigedong Jaya yang bernama Suci Handayani, kenapa CV Jatigedong Jaya berdomisili di kantor desa, saya suruh menerangkan ? tapi dia tidak bisa menerangkan. Kita punya data berupa akta pendirian CV Jatigedong Jaya yang menyebutkan kalau Suci Handayani adalah Direktur CV tersebut yang ada ikatan kontrak secara formal dengan PT Cheil Jedang selaku pengelola CSR,” ujar Takim.

“Penunjukan CV Jatigedong sebagai pengelola CSR juga kami nilai bermasalah karena tidak melalui musdes dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara formal, dalam hal ini kepala desa harus bertanggung jawab. Selain itu ada kejanggalan dalam akta pendirian tersebut selain menjabat sebagai Direktur dia juga menjabat sebagai Sekretaris,” sambung dia.

Dalam hal ini, kata Mustakim, dia (Suci Handayani. Red ) selain mengoperasikan CV miliknya yang berdomisli di Kantor Desa, dia juga berstatus sebagai perangkat desa yang sudah punya SK.

Menurut takim, telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Padahal, menurut aturan CSR masuk dalam PADes, dalam pengelolaannya perangkat Desa mempunyai fungsi sebagai pengawas bukan pelaku pengelola CSR.

“Ini berdasarkan pengakuan Suci Handayani selaku pemilik CV Jatigedong Jaya pada saat di dalam forum Musdes,” tegas dia.

Mustakim mengaku, pihaknya sudah mengantongi data asli pengadaan barang berupa skrap yang terdiri dari 15 item yang diperolehnya dari PT Cheil Jedang untuk menguak penyelewengan CSR yang dikelola oleh CV Jatigedong Jaya.

“Kita punya data asli berupa barang dari PT CJI, diantaranya berupa data besi skrap dan bisa dipertanggung jawabkan secara formal. Data ini kami peroleh dari BPD yang sebelumnya meminta data tersebut kepada PT Cheil Jedang. Namun pada forum musdes kemarin data harga barang besi skrap yang diberikan oleh suci selaku pengelola CSR berbeda jauh dengan data yang kami dapatkan,” tandasnya.

Takim menegaskan, dari temuan carut marutnya pengelolaan CSR tersebut, warga di Desa Jatigedong Kecamatan Ploso Jombang berencana akan melaporkan ke pihak penegak hukum.

“Intinya, dari sejumlah temuan warga serta hasil Musdes, banyak terjadi ketidakberesan dalam pengelolaan CSR yang dikelola oleh CV Gedong Jaya. Kami segera melaporkannya ke penegak hukum ke Kejaksaan maupun ke ,” pungkasnya.

Terpisah, Nasibyanto, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatigedong membenarkan bahwa pihaknya sudah mengantongi data data harga barang besi skrap yang diperolehnya dari PT Cheil Jedang.

“Iya benar, kami yang meminta data itu kepada PT.Cheil Jedang, datanya dibawa sekretaris,” kata Nasibyanto.

Sementara itu, Suci Handayani, Direktur CV Jatigedong Jaya saat dikonfirmasi wartawan melalui Aplikasi pesan Whats App pada Jumat (18/10/2019) jam 15.48 WIB belum bisa memberikan jawaban. Dihubungi melalui ponselnya terdengar suara panggilan masuk, namun tidak ada jawaban.


Editor: Hafid


Komentar