Wanita Ini Beli Sabu Sistem Ranjau di Depan Pasar Krian

SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Fera Anggraeni (38) warga Krajan Barat RT 28/6, Kecamatan , , diringkus tim . Ia kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi jenis .

Kasatresnarkoba , AKP Indra Nadjib, menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang di dapat oleh petugas, tentang maraknya penyalahgunaan narkoba di daerah Krian, Sidoarjo.

Petugas lalu menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan lebih jauh. Dari penyelidikan itu, didapati identitas tersangka dan melakukan penyergapan. Dari hasil penyergapan itu, petugas mendapati satu poket sabu ukuran supra.

“Oleh tersangka, sabu tersebut disimpan dalam bungkus rokok,” tuturnya, Selasa (19/11/2019).

Kemudian, kata Indra, bersama barang bukti tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo. Tersangkapun mengaku bahwa, serbuk kristal tersebut didapat dari seorang pria bernama Keri yang saat ini dalam pengejaran dan menjadi DPO.

Tersangka juga mengaku, telah memesan sabu sebanyak dua kali, dan mendapatkannya dengan , yang diranjau di depan sekitar pasar Krian. Akibat perbuatannya, Fera kini mendekam di sel Polresta Sidoarjo.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.


Editor: Azriel