Edarkan Narkoba di Malam Tahun Baru, Pria Ini Ditangkap Polisi

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pengedar obat keras berbahaya () ditangkap usai merayakan malam . Tersangka adalah Bisma Faletehan (28). Dia ditangkap anggota dengan ratusan jenis dobel L.

Pemuda asal Jalan raya dusun Pucangrejo, Desa Wonosalam itu, ditangkap di daerahnya usai memberi Narkoba Okerbaya kepada temannya bernama Dedik Irawan, warga Wonosalam, Jombang pada Rabu dini hari (1/1/2020) jam 01.30 WIB.

“Jumlah barang bukti yang diamankan 197 butir dobel L,” kata Kapolsek Wonosalam, AKP Luwu Nurwibowo, Rabu siang (1/1/2020).

Pengungkapan peredaran obat , bermula Polsek Wonosalam melakukan patroli pengamanan pergantian tahun baru 2019-2020. Nah, saat patroli itu, petugas mencurigai pemuda bernama Dedik. Setelah itu dilakukan penggeledahan.

Korps seragam cokelat ini menemukan 4 klip plastik, 2 klip plastik masing-masing berisi 50 butir pil dobel L, 1 klip plastik berisi 49 butir pil dobel L dan 1 plastik klip berisi 48 butir pil dobel L, dengan jumlah keseluruhan 197 butir pil dobel L.

“Pengakuannya, pil itu didapat dari tersangka Bisma,”katanya.

Dari pengakuan itu, polisi langsung bergerak menangkap Bisma karena telah mengedarkan pil jenis dobel L tanpa mengantongi izin edar. Kuli bangunan itu dibawa ke Polsek Wonosalam untuk di proses lebih lanjut.

“Saat ini masih dalam proses pengembangan. Tersangka di kenakan pasal 197 dan atau 196 Undang undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Kapolsek.


Editor: Hafid