Empat Laka di Perlintasan KA Daop 7 Madiun, Pemicu Pengendara Ceroboh

MADIUN (Jurnaljatim.com) – Di awal tahun 2020, PT KAI , mencatat, sebanyak empat kejadian kecelakaan lalu di perlintasan kereta api di wilayahnya. Selain mengakibatkan kerugian materiil, kecelakaan itu juga mengakibatkan korban jiwa atau dunia.

Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas Daop 7 Madiun, menuturkan, kejadian kecelakaan pengendara menemper di di wilayah Daop 7, rata-rata mengindikasikan pengemudi tidak patuh terhadap rambu dan peraturan yang telah tersedia.

“Pengemudi ceroboh dan mengabaikan rambu-rambu. Padahal, itu untuk keselamatan bersama, baik keselamatan pengendara maupun perjalanan kereta api,” kata Ixfan dihubungi Jurnaljatim.com, pada Selasa (21/1/2020) siang.

Dia memaparkan, kejadian pertama pada Selasa (7/1/2020) lalu, antara mobil nopol AG 1989 YZ dengan Kereta Api Brantas relasi Jakarta Pasarsenen – Blitar di pintu perlintasan tak terjaga dan tidak berpalang pintu kilometer 112+3/4, petak antara stasiun Sukomoro-Baron.

“Indikasi pengendara tidak berhenti saat KA lewat, akibatnya korban meninggal dunia berdasar informasi dari ,” papar Ixfan.

Kejadian yang kedua, lanjut Ixfan, pada Sabtu (11/1/2020), antara mobil nopol AG 1538 XV dengan KA Logawa relasi Purwokerto-Surabaya Gubeng. Lokasi kejadian di perlintasan tak terjaga dan tidak berpalang pintu kilometer 105+5, petak jalan antara stasiun Sukomoro-Baron.

Indikasi penyebab laka tidak berbeda jauh dengan sebelumnya. Yakni, pengendara tidak berhenti saat KA Logawa lewat, korban selamat namun kondisi depan mobil mengalami kerusakan.

Berikutnya, kejadian yang ketiga antara truk yang bermuatan gas nopol H 1963 GW dengan KA 2631F (KA Angkutan BBM isi) relasi Beteng-Madiun pada (17/1/2020) kemarin. Kejadian di JPL 105 terjaga dan berpalang pintu kilometer 129+6 yang berada di petak jalan antara stasiun Bagor-Saradan, tepatnya di Desa Awar-awar, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.

“Indikasi pengendara tidak berhenti saat alarm pertanda pintu perlintasan mulai menutup sudah berbunyi, saat berada di jalur KA, mobil mengalami gangguan transmisi, petugas berusaha menghentikan KA 2631F dengan berlari ke arah datangnya KA, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak bisa terhindarkan,” jelasnya.

Meski tidak ada korban jiwa, kata dia, kejadian tersebut mengakibatkan truk dan muatannya jatuh diatas jalur KA, selain itu juga membuat bagian body lokomotif rusak serta gangguan pengereman.

Kejadian yang ke empat pada (19/1/2020) antara pengendara motor nopol AE 5887 QF dengan Kereta Api Luar Biasa (KLB) 10148 relasi -Madiun di perlintasan terjaga & berpalang pintu kilometer 175+5, yang berada di emplasemen .

“Indikasi pengendara menerobos palang pintu yang sudah ditutup oleh petugas, sedangkan saat bersamaan KLB melintas, informasi dari petugas di lapangan, kondisi korban luka berat,” tutur Ixfan.

Ixfan menyampaikan, dari kejadian empat kejadian tersebut, bahwa sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 94 menyebutkan, Untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dilakukan oleh atau Pemerintah Daerah, serta peraturan mentri (Permen) no 94 th 2018 tentang peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan.

“Selain itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU No.22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 yang menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel,” tutupnya.


Editor: Hafid