Belum Klimaks Menyetubuhi, Korban Meronta Lalu Dibunuh

JOMBANG (.com) – Motif pembunuhan keji terhadap perempuan berinisial SR (35), Dusun Kembangsore, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang terungkap. Sebelum nyawa korban dihabisi, pelaku sempat memperkosanya.

Hal itu diketahui dari pengakuan pelaku Tri Pahlawan Satria (29), Warga Tambaksari, , yang dibekuk setelah melakukan aksi kejahatannya tersebut.

Berdasarkan kronologi dari kepolisian, sebelum melakukan pembunuhan, pada Sabtu (16/8/2020) jam 20.00 Wib tersangka pesta miras bersama orang temannya disebuah rumah kosong yang sedang direnovasi di desa setemat.

Kemudian, sekitar jam 22.00 Wib, tersangka berjalan kaki bermaksud akan membeli air mineral di minimarket. Sesampainya di depan minimarket, tersangka melihat korban berada didepan jalan. Tersangka kemudian memanggil korban dengan melambaikan tangan.

“Selanjutnya korban menyeberang jalan mendatangi tersangka,” kata Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, Senin (18/5/2020).

Belum Klimaks Menyetubuhi, Korban Meronta Lalu Dibunuh
Kapolres Jombang AKBP Boby P Tambunan menginterogasi pelaku/Istimewa

Korban menolak dipaksa Layani 

Setelah mendekat, korban diajak tersangka menuju ke belakang minimarket. Namun korban menolak dan korban tetap digelandang dengan cara dipegangi tangannya. Sesampainya di belakang minimarket, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.

“Korban menolak, dan tersangka berhasil melepas celana korban kemudian tersangka memasukkan alat kelaminnya ke vagina korban namun belum sempat klimaks,” ujar Boby dalam rilis tertulisnya.

Saat itu, korban tetap meronta dan berteriak-teriak. Selanjutnya tersangka melakukan penganiayaan. Yakni, kepala korban dibenturkan ke lantai sebanyak dua kali kemudian dada korban diinjak dengan menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.

“Tersangka panik dan berusaha mengangkat korban menuju semak semak (belakang minimarket). Namun baru sekitar 4 meter korban diturunkan karena melihat banyak warga datang yang sebelumnya sempat mendengar teriakan korban,” jelas Boby.

Belum Klimaks Menyetubuhi, Korban Meronta Lalu Dibunuh
Jombang merilis kasus pembunuhan/Istimewa

Setelah itu, tersangka yang pekerjaanya sebagai bangunan langsung kabur. Sedangkan korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan keadaan tanpa mengenakan celana dalam. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mojowarno.

“Tersangka berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Mojowangi pada Minggu (17/5/2020) sekitar jam 09.30 Wib,” imbuhnya.

Boby menegaskan, tersangka telah dijebloskan ke sel . Ia dikenakan pasal 285 KUHP tentang Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.


Editor: Azriel