Minta Foto Wanita Bugil Lalu Memeras, Polisi Gadungan Dibekuk

(Jurnaljatim.com) – Penyamaran DAH (38) sebagai anggota Polri berakhir dijeruji besi. Warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi itu dibekuk Satreskrim Polres Madiun kota di rumahnya setelah berhasil menipu perempuan berusia 23 tahun sebesar Rp90 juta.

“Tersangka ditangkap setelah ada laporan dari yang merasa dirugikan oleh tersangka,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakasa dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2020).

Kapolres Madiun Kota AKBP Raden Bobby Aria Prakasa mengungkapkan, penangkapan polisi gadungan itu berawal dari laporan seorang perempuan warga Kota Madiun yang telah dirugikan oleh tersangka. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Tak berselang lama dengan dan saksi yang cukup, petugas mengetahui keberadaan tersangka dan menangkapnya di pada Jumat (17/7/2020) dini hari,” katanya.

Modus melalui medsos

Menurut Bobby Aria, tersangka DAH melakukan perbuatannya dengan modus sebagai anggota Polri. Setelah berkenalan dengan korban lewat (Medsos) facebook, kemudian berlanjut melalui WhatsApp.

“Tersangka mempunyai 2 akun whatsapp berbeda dan menyamar menjadi dua orang yang berbeda, yakni sebagai Agung Pratama anggota Polri Polda Jatim dan AKP Hariyanto atasan Agung Pratama,” ujar Bobby Aria.

Melalui media WhatsApp, tersangka berhubungan dengan korban dan mengaku sebagai anggota Polri bernama Agung Pratama yang dengan berjalannya waktu meminta foto-foto bugil dari korban.

“Dalam sepekan, hingga tiga kali korban mengirimkan foto bugil ke tersangka. Itu dilakukan dari Bulan Maret,” jelasnya.

Setelah itu, kata Bobby Aria, tersangka dengan sengaja menciptakan kejadian palsu bahwa seolah-olah Agung Pratama tersandung masalah narkoba dan di handphone (HP) milik Agung Pratama diketemukan foto bugil milik korban yang dapat diangkat ke ranah pidana.

“Kemudian tersangka dengan tipu muslihat menyuruh korban untuk menghubungi AKP Hariyanto dan memberi sejumlah uang agar kasus foto pornografi tersebut tidak dilanjutkan ke ranah pidana,” imbuhnya.

Kuras uang Rp90 juta

Setelah itu, tersangka dengan mengaku sebagai AKP Hariyanto meminta korban mentransfer sejumlah uang secara berulang kali dengan alasan agar perkara pornografi tidak dilanjutkan. Dan karena korban takut perkara foto bugilnya berlanjut sehingga korban menyanggupi permintaan tersangka.

“Korban mentransfer berulang kali uang ke rekening yang disebutkan tersangka dengan total sekitar Rp90 juta,” ungkapnya.

Selain meminta sejumlah uang, Tersangka yang menyamar sebagai AKP Hariyanto juga berulang kali menemui korban dan mengajak korban berhubungan intim dengan janji jika mau diajak berhubungan intim maka tersangka membantu korban dalam hal perkara pornografi tidak diteruskan.

“Korban pun curiga lalu melaporkan kejadian itu ke Polrest Madiun Kota,” ujar lulusan tahun 2000 tersebut.

Dijerat Undang-undang ITE

Kasatreskrim Madiun Kota, AKP Fatah Meilana menambahkan, tersangka pada tahun 2015 pernah divonis penjara 1 tahun dalam perkara penyebaran konten pornografi yang ditangani Polres Sleman, Jawa Tengah (Jateng).

“Selain korban ini, diduga ada korban-korban lain atas perbuatan tersangka dengan cara melakukan penipuan dan atau pemerasan terhadap korban perempuan dengan modus awalnya tersangka memacari korban selanjutnya meminta foto-foto bugil atau porno milik para korban,” ujarnya.

Terakhir, kata Fatah Meilana, uang hasil oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri di antaranya membeli sepeda motor Suzuki Satria FU untuk membayar hutang-hutangnya kepada orang lain.

“Tersangka dikenakan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 tahun 2008, tentang ITE atau pasal 378 KUHP. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.


Editor: Hafid