Sapol PP Kota Kediri Segel Rumah Kos Ilegal di Semampir

KEDIRI (Jurnaljatim) menyegel di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, . Penyegelan dilakukan karena kos milik Sisca / FX Ninik Yuliani tersebut tanpa ijin dan tanpa retribusi di atas 10 kamar.

“Hari ini kami melakukan penyegelan rumah kos milik ibu Sisca atau FX Ninik Yuliani di Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Kos itu disegel karena tidak memiliki izin resmi dari Kota Kediri,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri kepada , Kamis (13/8/2020).

Kos di Semampir Gang V, nomor 4B RT 10 RW 02 itu memiliki jumlah 12 kamar. Selain ilegal dan tanpa pajak retribusi, kos itu telah berulang kali ditemukan pelanggaran terhadap peraturan wali kota (Perwali).

“Penyegelan dilakukan untuk menghentikan operasional rumah kos sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tegasnya.

Nur Khamid menambahkan, untuk dapat kembali mengoperasionalkan kos itu, akan ditentukan oleh berbagai unsur di Pemerintah kota setempat.

“Yang jelas sudah kita . Bisa buka dan tidaknya, kedepannya ditentukan oleh tim terdiri, bagian hukum, DPM, Satpol PP, dan lain-lain,” pungkasnya.


Editor: Hafid