Oknum Staf Pemdes di Jombang Digerebek Dan Didenda Tanah Uruk

JOMBANG () Oknum staf Pemerintahan Jatigedong, Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa timur, berinisial WY digerebek warga saat bersama wanita lain disebuah rumah warga desa setempat.

WY digerebek saat bersama wanita berinisial PT oknum pengurus Bumdes setempat di rumah milik inisial YN, Dusun Jatirowo, Desa setempat, pada Minggu malam (20/9/2020) pukul 21.30 Wib. WY saat itu diduga berselingkuh dengan PT.

Pasangan bukan suami istri tersebut lalu ramai-ramai dibawa warga ke balai desa setempat. Dari keterangan warga, WY staf bagian tata usaha umum statusnya sudah beristri dan memiliki 2 orang sedangkan PT belum .

Dari hasil mediasi yang dilakukan di pendopo Balai Desa yang dihadiri oleh , dan staf pemerintahan lainnya bersama warga, keduanya diberi sanksi denda berupa uruk sebanyak 20 truk.

Selain itu, keduanya juga membuat perjanjian secara tertulis yang isinya tidak akan pernah mengulangi perbuatannya, dan jika masih melanggar bersedia untuk dicopot dari jabatannya.

Istri Laporan Kades

Kepala Desa Jatigedong Kecamatan Ploso, Siti Junaidah mengaku menyayangkan ada oknum staf di pemerintahannya yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

“Sebagai Kepala desa saya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut,” ucap Junaidah kepada usai kejadian.

Sebelum kejadian, kata Junaidah, istri WY melaporkan kelakuan suaminya yang diduga menjalin hubungan cinta dengan salah satu pengurus Bumdes PT yang diketahui masih gadis.

“Sebagai kepala desa saya langsung menindak dengan memanggil WY dan PT. Namun dari keterangan keduanya bahwasanya mereka tidak ada hubungan apapun apalagi seperti yang menjadi laporan tersebut,” katanya.

Saat itu Junaidah juga mengingatkan serta memberikan teguran kepada mereka berdua agar jangan sampai melangkah pada hal yang salah, terlebih menjadi bagian dari aparatur pemerintahan desa.

“Itupun sudah saya lakukan sebanyak empat kali,” ujarnya.


Editor: Hafid