Kediri, Jawa Timur – Tim pengawasan Bea Cukai Kediri, Jawa Timur berhasil gagalkan pengiriman 1,2 juta batang rokok ilegal dengan menggunakan kendaraan mobil boks yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang.
Kepala Seksi intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri, Widodo, menjelaskan penindakan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2020 saat sebuah truk boks dan mobil grand max yang membawa rokok ilegal melintas wilayah Kabupaten Jombang.
“Tersangka berinisial ILP dengan barang bukti berupa 1 unit truk box dan 1 unit mobil grand max berisi 75 karton hasil tembakau berupa rokok jenis SKM merk S-3 dengan jumlah 1,2 juta batang tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya, Kamis (29/10/2020)
Ia mengatakan dengan hasil tersebut Bea Cukai Kediri berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 711 juta. Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang pada Jumat (23/10/2020) di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang.
“Berkas sudah lengkap (P21) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang,” katanya
Untuk diketahui, wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri, Jawa Timur yakni Kabupaten Jombang, Kediri dan Nganjuk.
Widodo menambahkan, upaya berkesinambungan dari bagian pengawasan Bea Cukai Kediri untuk melakukan operasi gempur rokok ilegal diharapkan mampu menekan dan mempersempit peredaran rokok ilegal hingga realisasi mencapai target penerimaan cukai tetap terjaga.