Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Surabaya Juga Tuntut Kenaikan UMP

SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Ribuan   se – Jawa Timur yang kembali demonstrasi di Surabaya bukan hanya menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) namun juga menuntut agar tetap menaikkan (UMP).

“Kami hari ini kita juga menyuarakan tentang kenaikan UMP yang mestinya ditandatangani Gubernur pada tanggal 1 November (2020) besok. Dan dilanjutkan menentukan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) di Jawa Timur bersama Pengupahan tanggal 20 November,” ujar Ahmad Fauzi, ketua Serikat Seluruh Indonesia (SPSI), Selasa (27/10/2020).

Dikatakan dia, para buruh menyisipkan tuntutan kenaikan UMP di tengah demo penolakan UU Omnibus Law sebagai respon atas keputusan pemerintah yang menyatakan tetap memberlakukan aturan penetapan upah sesuai tahun 2020.

“Artinya (upah) tidak naik,” Ucap Fauzi .

Beredar surat edaran menteri ketenagakerjaan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Surat edaran yang ditembuskan kepada Jokowi, para menteri, Apindo dan serikat buruh itu berisi tentang penetapan upah minimum tahun 2021.

Sayangnya, ada kabar tak sedap bagi para buruh karena tidak ada kenaikan UMP di 2021. Alias sama saja dengan tahun lalu. Rupanya, CPVID-19 menjadi latar belakang dikeluarkannya Surat Edaran itu.

Menurut Fauzi, kebijakan itu kurang tepat. Sebab baginya, tidak semua perusahaan maupun industri di tanah air terdampak . Sehingga tak masuk akal jika alasan melatar belakangi keputusan pemerintah tidak menaikkan upah buruh di tahun 2021.

Kendati demikian, Fauzi juga tak menutup mata jika di tanah air terguncang seiring gelombang COVID-19. Oleh karena itu, pihaknya tak menuntut banyak, ia hanya mengusulkan UMP tetap naik dikisaran Rp600 ribu perbulan.

“Atas nama tokoh, dan perwakilan tokoh serikat buruh, serikat pekerja di Jawa Timur tetap memperjuangkan bahwa UMP harus naik minimal Rp600 ribu,” kata dia menegaskan.

Agar tidak terjadi ketimpangan, pihaknya juga mengusulkan pembahasan kenaikan upah diserahkan kepada Dewan Pengupahan yang ada di Kabupaten/Kota maupun provinsi.

Langkah itu dianggap sebagai tengah yang lebih elegan, praktis dan objektif dibanding tidak menaikkan sama sekali upah buruh.

“Kami akan terus berjuang agar tawaran ini disepakati pemerintah,” Fauzi menutup.

 

Editor: Azriel